Batang Hari, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan berlangsung Kamis (5/11/2026), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, bersama pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kepala Kejari Batang Hari, Muhammad Irwan menjelaskan ratusan barang bukti tersebut berasal dari tiga kelompok tindak pidana, yakni narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi.
“Untuk perkara narkotika, terdapat 13 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,84 gram,” terangnnya.
Selain itu, turut dimusnahkan 103 barang pendukung penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, bong, dan plastik klip.
Sementara itu, dari tindak pidana umum terdapat 19 perkara dengan 67 barang bukti, di antaranya sepeda motor dan sejumlah peralatan lainnya.
Adapun dari tindak pidana korupsi, terdapat dua perkara dengan 234 barang rampasan berupa dokumen, stempel, dan flashdisk.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Di antaranya dibakar, dipotong, dirusak, serta diblender menggunakan cairan pembersih agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
“kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara hingga tahap pelaksanaan putusan pengadilan,” tegas Irwan.
Melalui pemusnahan tersebut, Kejari Batang Hari juga memastikan seluruh barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.
Reporter: Rudi











