Batang Hari, Bungotv.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari menetapkan Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, berinisial A sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, A juga langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan terjadi pada tiga kegiatan, yakni pembangunan kios UMKM, pengadaan bibit ternak, dan pengadaan bibit tanaman pangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp542 juta lebih.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang Hari, Michael Yandi Pangihutan Tampubolon menjelaskan penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ketiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Pada kegiatan pembangunan kios UMKM, pekerjaan diduga belum diselesaikan sebagaimana mestinya. Sementara dalam pengadaan bibit ternak, sejumlah sapi yang dibeli dilaporkan mati. Adapun pada pengadaan bibit tanaman pangan, petani diduga tidak menerima bibit sesuai dengan peruntukannya.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari diperkirakan mencapai Rp542 juta lebih,” jelas Michael.
Selain dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan, tersangka A juga diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dengan menggunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan desa untuk kepentingan pribadi.
Dalam penyidikan, tersangka juga diduga menggunakan dana desa tersebut untuk bermain judi online.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Kejari Batang Hari melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.
Reporter: Rudi











