Tebo, Bungotv.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Semabu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Ketiganya masing-masing berinisial H, 39, ES, 31, dan AF, 31. Mereka diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total 39,10 gram, uang tunai Rp3,15 juta, sejumlah telepon genggam, serta barang bukti lainnya.
Kasi Humas Polres Tebo, IPDA Nasrudin, menjelaskan bahwa ketiga terduga pelaku merupakan wajah baru dalam pengungkapan kasus narkotika yang ditangani kepolisian.
“Tiga orang ini semuanya berperan sebagai pengedar,” katanya.
Menurut dia, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu yang ditemukan serta memastikan berapa lama para terduga pelaku menjalankan aktivitasnya.
“Saat ini prosesnya sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan tindak pidana ini, ketiganya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari lima hingga 20 tahun.
Reporter: Hadianto











