Home / Tanjung Jabung Barat

Sabtu, 19 September 2026 - 09:54 WIB

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Tanjab Barat, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Tanjab Barat, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kasus Penganiayaan Jurnalis di Tanjab Barat, Kuasa Hukum Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Tanjab Barat, Bungotv.co – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, masih berlanjut. Upaya mediasi antara pelapor dan pihak terlapor yang digelar di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Rabu (16/9), belum menghasilkan kesepakatan damai.

Meski pihak korban telah menerima permohonan maaf dari terlapor secara kekeluargaan, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Kuasa hukum korban menyebut perkara tersebut kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik Polres Tanjung Jabung Barat.

Mediasi mempertemukan pelapor Eka Rizki Rohman yang didampingi tim kuasa hukum dengan pihak terlapor. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian perkara yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.

Baco Jugo :   Puluhan Tahun Dusun Makmur Tungkal I Tak Tersentuh Listrik PLN

Kuasa hukum Rizki Rohman, Afriansyah mengatakan mediasi belum menemukan titik temu yang dapat mengakhiri perkara melalui jalur damai.

Menurut dia, pihak korban menghargai dan menerima permohonan maaf yang disampaikan terlapor secara kekeluargaan. Namun, penerimaan permohonan maaf tersebut tidak berarti korban mencabut laporan atau menghentikan proses hukum.

“Penerimaan permohonan maaf secara kekeluargaan tidak serta-merta menghentikan proses hukum,” ujar Afriansyah.

Ia menegaskan pihaknya akan tetap mengawal penanganan perkara hingga tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur. Proses selanjutnya, kata dia, diserahkan kepada penyidik berdasarkan keterangan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Baco Jugo :   IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

Dalam penanganan perkara tersebut, seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, pihak korban kini menunggu langkah penyidik Polres Tanjung Jabung Barat dalam melanjutkan penanganan laporan tersebut.

Reporter: Ardyan Saputra

Share :

Baca Juga

Tanjung Jabung Barat

ISPU Tanjab Barat Level Bahaya

Tanjung Jabung Barat

Awal September, BPBD Tanjab Barat Catat 1.053 Titik Hotspot

Tanjung Jabung Barat

Wakapolda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektor Tangani Karhutla

Tanjung Jabung Barat

Bupati Anwar Sadat Resmikan Lubuk Larangan di Batang Asam

Bencana

15 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Tanjab Barat, Petugas Berjibaku Padamkan Api

Tanjung Jabung Barat

Tamu Hotel Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar 208

Tanjung Jabung Barat

Bazar Ekraf Pesisir 2026 Dorong UMKM Kreatif, Bupati Tanjab Barat Borong Produk Pedagang

Tanjung Jabung Barat

Nasib Nelayan 61 Tahun yang Hilang Saat Pasang Jaring di Sungai Pengabuan