Home / Bungo / Hukum

Kamis, 17 September 2026 - 09:19 WIB

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Muara Bungo, Bungotv.co – Polres Bungo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim mengungkap dugaan pembakaran lahan di Dusun Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial NT, 29, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, diamankan dalam perkara tersebut.

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

“Polres Bungo akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujar Zamri saat konferensi pers, Selasa (15/09).

Kasus tersebut bermula dari laporan kebakaran lahan yang diterima Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang pada 4 September 2026.

Baco Jugo :   Doa Bersama Pilkada Damai di Mapolres, Paslon 01 Tak Hadir

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi pada Jumat (11/9). Kegiatan tersebut melibatkan personel UPTD KPHP Unit II dan III Dinas Kehutanan Provinsi Jambi serta Bhabinkamtibmas Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Dari hasil pengecekan, polisi memperkirakan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar satu hektare. Sementara lahan yang dikuasai NT diperkirakan seluas tujuh hektare. Sebagian lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.

Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk membuka lahan yang akan dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Saat petugas berada di lokasi, NT disebut mengakui perbuatannya.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu korek gas warna biru, satu bilah parang bergagang biru, satu lembar polybag warna hitam, dua batang kayu bekas terbakar, serta dua bibit kelapa sawit.

Baco Jugo :   Lama Jadi Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu Asal Kotojayo Pelepat Ilir Akhirnya Ditangkap

Setelah dilakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan barang bukti, NT kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, NT disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur larangan melakukan pembakaran hutan serta ketentuan pidana bagi pihak yang melanggarnya.

Kapolres Bungo kembali mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan.

“Apabila masyarakat menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zamri.

Reporter: Aga Prawira

Share :

Baca Juga

Bungo

Kabut Asap Makin Pekat, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Bungo

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya

Bungo

Tim Pencak Silat Kodim 0416 Bute Raih Juara Umum III di Open Championship Pangdam XX TIB Cup