Home / Bungo / Hukum

Senin, 3 Februari 2025 - 13:27 WIB

Lama Jadi Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu Asal Kotojayo Pelepat Ilir Akhirnya Ditangkap

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan pengedar sabu dan telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut adalah Hari Pebriyandi, 28 tahun, warga Dusun Kotojayo, Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Ia ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selama ini, Hari Pebriyandi alias Hari Enjoy dikenal sebagai pengedar sabu dan sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Beberapa kali upaya penangkapan terhadap Hari Enjoy gagal, namun akhirnya dia berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo di salah satu rumah makan di daerah Kelurahan Cadika, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 19:30 WIB.

Baco Jugo :   Bupati Bungo Anggarkan 600 Miliar Untuk Revitalisasi Sekolah

Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 1,44 gram dan sebuah handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra S.H., M.H., melalui Kaur Bin Ops IPDA Ferry Irawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku selama ini dikenal sebagai pengedar sabu dan sudah lama menjadi target operasi, namun selalu lolos dari kejaran polisi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.

Baco Jugo :   Pemkab Bungo bersama Loka POM Kabupaten Bungo Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama.

IPDA Ferry Irawan menambahkan, “Setelah penangkapan ini, kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mengetahui asal barang haram narkotika ini.”

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Kapolres Bungo Perkuat Sinergi dengan Kejari, Forkopimda Kompak Jaga Stabilitas Kamtibmas

Bungo

DPRD Bungo Gelar Paripurna Mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi

Bungo

Bupati Bungo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap LKPJ APBD 2025

Bungo

Bupati Bungo Resmi Melantik 56 Kepala Sekolah Definitif

Hukum

Polres Merangin Tegaskan Kematian Rinto Akibat Faktor Kesehatan

Hukum

Terduga Pencabulan Anak Kandung di Tebo Terancam 12 Tahun

Bungo

Tinjau Empat Jembatan, Dandim 0416/Bungo Tebo Tegaskan Komitmen Dukung Infrastruktur Desa

Hukum

Eksepsi Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi PDAM Tirta Mayang Ditolak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian