Home / Bungo / Hukum

Senin, 3 Februari 2025 - 13:27 WIB

Lama Jadi Target Operasi Polisi, Pengedar Sabu Asal Kotojayo Pelepat Ilir Akhirnya Ditangkap

Bungotv.co, Muara Bungo – Tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang merupakan pengedar sabu dan telah meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Pelaku tersebut adalah Hari Pebriyandi, 28 tahun, warga Dusun Kotojayo, Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Ia ditangkap polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Selama ini, Hari Pebriyandi alias Hari Enjoy dikenal sebagai pengedar sabu dan sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Beberapa kali upaya penangkapan terhadap Hari Enjoy gagal, namun akhirnya dia berhasil ditangkap oleh Tim Buser Satresnarkoba Polres Bungo di salah satu rumah makan di daerah Kelurahan Cadika, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 19:30 WIB.

Baco Jugo :   Peringati Hari Kartini, TP PKK Bungo Gelar Halal Bi Halal dan Lepas Ketua

Selain pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa paket sabu siap edar seberat 1,44 gram dan sebuah handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra S.H., M.H., melalui Kaur Bin Ops IPDA Ferry Irawan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku selama ini dikenal sebagai pengedar sabu dan sudah lama menjadi target operasi, namun selalu lolos dari kejaran polisi. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap.

Baco Jugo :   Sama-Sama Mencoblos di TPS 07 Pasir Putih, Jumiwan Aguza Unggul Telak dari Dedy

IPDA Ferry Irawan menambahkan, “Setelah penangkapan ini, kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan mengetahui asal barang haram narkotika ini.”

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bungo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

 

Share :

Baca Juga

Bungo

Bupati Bungo Dedy Putra Sambut Hangat Kajari Bungo Fik Fik Zulrofik 

Bungo

Tim Zero PETI Kembali Sita dan Bakar Fasilitas Tambang Emas Ilegal

Bungo

Dedy Putra Bersama Sekda Bungo Nobar Babak Final Futsal

Bungo

Bupati Bungo marah akibat warga memblokir jalan saat razia PETI

Bungo

Korban Tenggelam Ditemukan Pada Pencarian Hari Kedua

Bungo

Donny Iskandar Resmi Dilantik Jadi Sekda Definitif

Bungo

Polres Bungo Bongkar Kasus TPPO, 2 Tersangka Diamankan

Bungo

Satu Warga Pelepat Ilir Dilaporkan Tenggelam di Sungai Batang Pelepat