Tebo, Bungotv.co – Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mengulangi penyalahgunaan narkotika. Ironisnya, R dilaporkan ke pihak kepolisian oleh anggota keluarganya sendiri.
Langkah tersebut diambil keluarga karena merasa kecewa. Pasalnya, R sebelumnya diketahui pernah menjalani rehabilitasi di Jambi dengan harapan dapat berhenti dari penyalahgunaan narkoba dan memperbaiki kehidupannya.
Namun, upaya rehabilitasi tersebut diduga belum membuat R benar-benar lepas dari narkotika. R kembali diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Tebo dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Tebo, Aipda Roman Siswoyo saat dikonfirmasi, Senin (31/08) membenarkan bahwa R dilaporkan oleh pihak keluarganya sendiri.
“keluarga mengambil langkah tersebut karena merasa kecewa setelah R kembali diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Lanjutnya, sebelumnya R telah menjalani rehabilitasi di Jambi dan sempat berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,61 gram.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan subsider Pasal 112 Ayat (1).
Dengan pasal tersebut, R terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut.
Reporter: Hadianto









