Home / Tebo

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Perkara Dugaan Penganiayaan di Atas Rakit Dompeng di Tebo Dihentikan

Tebo, Bungotv.co — Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua orang tersangka di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo resmi dihentikan setelah korban dan pihak tersangka sepakat berdamai.

Hal itu dibenarkan pihak Polres Tebo. “peristiwa yang terjadi di Desa Teluk Langkap, memang benar ada perdamaian,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sumarlin.

Lanjut Sumarlin, dari perdamaian tersebut kemudian dilakukan gelar untuk melihat unsur formil dan materil. “dan dari hasil gelar tersebut terpenuhi unsur dari materil maupun formil, setelah itu kita lakukan permintaan penetapan ke pengadilan (PN),” terangnya.

Baco Jugo :   Razia Gabungan, Nunggak Pajak, Belasan Kendaraan Diberhentikan

Untuk diektahui, perkara tersebut bermula dari keributan yang terjadi di atas rakit dompeng saat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari, Jumat malam 7 Agustus 2026.

Dalam kejadian tersebut, seorang warga berinisial IS menjadi korban setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial G dan H yang diketahui merupakan bapak dan anak.

Menurut Sumarlin, hasil gelar perkara menyatakan unsur formil dan materiil untuk penghentian perkara telah terpenuhi. Selanjutnya, penyidik mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Tebo.

“Penetapan pengadilan tersebut sudah keluar, maka kami dari penyidik akan melakukan penghentian penyidikan,” ujar Sumarlin.

Baco Jugo :   Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa Tantang Jpu

“Pihak dari tersangka yang kita tahan hari ini kita keluarkan,”  tukasnya.

Setelah perdamaian tercapai, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk memastikan persyaratan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif telah terpenuhi.

Dua tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan juga akan dikeluarkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sumarlin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah seluruh persyaratan mekanisme keadilan restoratif terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka, perkara dugaan penganiayaan tersebut kini dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif.

Reporter: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Kekurangan Ruang Belajar, SDN 147 Bogorejo Sulap Rumdin Guru dan Perpustakaan Jadi Kelas

Tebo

Terduga Pelaku Pencabulan Murid SD di Tebo Berstatus ASN

Tebo

Diduga Setubuhi Teman Dekat, Pemuda 18 Tahun di Tebo Ditahan Polisi

Tebo

Kades Bukit Pemuatan Dilaporkan, Diduga Terbitkan SKT di Kawasan Hutan Produksi

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Tebo

Mantan Marketing BSI Diduga Tipu Korban Rp443 Juta

Tebo

HUT ke-27 Tebo, Ketua DPRD Tekankan Persatuan dan Daya Saing Menuju 2030

Tebo

Antrean BBM di SPBU KM 10 Tebo Meluber ke Jalan