Batang Hari, Bungotv.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang Hari mencatat sebanyak 158 truk angkutan batubara ditindak dengan sanksi tilang sepanjang Januari hingga akhir Juni 2026. Penindakan dilakukan karena para sopir terbukti melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas, mulai dari melintasi jalur yang tidak sesuai ketentuan hingga mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.
“dari total kendaraan yang ditilang tersebut, sebanyak 137 unit merupakan truk roda enam, sedangkan 21 unit lainnya adalah truk tronton,” ujar Kasat Lantas Polres Batang Hari, AKP Agung Prasetyo.
Menurutnya, seluruh kendaraan yang terjaring telah diberikan sanksi tilang sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas angkutan batubara.
Selain melanggar aturan jalur operasional, sebagian besar kendaraan yang ditindak diketahui nekat melintas melalui jalur Pemayung menuju Jaluko, yang bukan merupakan jalur yang diperbolehkan untuk angkutan batubara. Petugas juga menemukan sejumlah kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimensi dan over loading (ODOL).
Satlantas Polres Batang Hari menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan batubara yang melanggar aturan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, mengurangi potensi kecelakaan, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.









