Tebo, Bungotv.co – Implementasi inovasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Tebo masih tergolong rendah. Hingga saat ini, pengguna IKD baru mencapai sekitar 9 persen dari total wajib KTP.
Aplikasi IKD sendiri memuat data kependudukan digital seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya yang dapat diakses melalui perangkat smartphone.
Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri menargetkan setiap daerah kabupaten dan kota dapat mencapai 30 persen penggunaan IKD. Namun, di Kabupaten Tebo capaian tersebut masih jauh dari target.
Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo mencatat dari 278.303 jiwa wajib KTP, baru sekitar 9 persen yang telah mengunduh dan menggunakan aplikasi IKD. Kondisi ini dinilai masih rendah dan perlu ditingkatkan.
Kepala Dinas Dukcapil Tebo, Sardi, mengatakan salah satu kendala rendahnya penggunaan IKD adalah masih banyaknya proses pengambilan KTP yang diwakilkan, serta tidak semua masyarakat memiliki perangkat smartphone.
“Dari 278 ribu lebih wajib KTP di Tebo, baru sekitar 9 persen yang menggunakan IKD. Salah satu kendalanya karena masih banyak pengambilan KTP yang diwakilkan, dan juga tidak semua masyarakat memiliki handphone untuk mengakses IKD,” ujar Sardi.
Ia menambahkan, Dukcapil Tebo akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan jumlah pengguna IKD di daerah tersebut.
Ke depan, masyarakat yang melakukan perekaman KTP elektronik akan diwajibkan untuk langsung mengunduh dan menggunakan aplikasi IKD agar capaian penggunaan dapat meningkat secara bertahap.
Reporter: Hadianto









