BATANG HARI, Bungotv.co – Polres Batang Hari mengamankan seorang pria berinisial S (51) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya di Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Penangkapan terduga pelaku menarik perhatian warga setempat. Sejumlah masyarakat memadati lokasi saat petugas membawa terduga pelaku.
Namun demikian, aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Batang Hari.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan pemeriksaan awal guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Muhammad Fachri Rizky, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. Selain itu, polisi juga mendalami kronologi kejadian serta lokasi peristiwa.
Di sisi lain, petugas melakukan pemeriksaan medis dan mengumpulkan sejumlah keterangan yang diperlukan untuk proses penyidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti,” ujar AKP Muhammad Fachri Rizky.
Sementara itu, Polres Batang Hari menegaskan akan menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidik akan melanjutkan proses hukum setelah seluruh alat bukti dinilai cukup. Apabila penyidik membuktikan unsur pidana dalam perkara tersebut, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan perlindungan anak yang berlaku. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Penulis: Rudi









