Home / Tebo

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:13 WIB

Pengurus Ponpes di Tebo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Data Tujuh Korban

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut

TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo menetapkan AF (37) pengurus sekaligus tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tengah Ilir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap santriwati.

Tersangka kini menjalani proses hukum setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban. Penyidik menduga peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 2024 hingga Juni 2026.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali di sejumlah lokasi di lingkungan pondok pesantren. Polisi masih mendalami beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian, di antaranya ruang kelas, kantor, kandang ayam, kandang kambing, area kebun sawit, serta sejumlah ruangan lainnya.

Baco Jugo :   Pemkab Tebo Datangkan Pelatih Dari Provinsi

Kapolres Tebo AKBP Triyanto mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga saat ini, polisi telah mendata tujuh santriwati yang diduga menjadi korban.

“Kami masih mendalami motif dan modus yang digunakan tersangka berdasarkan keterangan korban dan para saksi,” ujar AKBP Triyanto saat konferensi pers, Senin (08/06).

Polisi Dalami Keterangan Korban dan Saksi

Penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. Polisi juga telah mengantongi hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dari tujuh korban yang telah didata, penyidik menemukan dugaan tindak pidana persetubuhan maupun pencabulan. Polisi juga mengungkapkan bahwa salah satu korban diketahui telah melahirkan.

Baco Jugo :   Alokasi Dana Inpres 75 Milyar Akan Dialokasikan Di Kabupaten Tebo

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan bukti yang ada untuk melengkapi berkas perkara.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda kategori VII hingga Rp5 miliar.

Polres Tebo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Hadianto

Share :

Baca Juga

Tebo

Dugaan Pencabulan Santriwati, Kemenag Tebo Ungkap Status Ponpes

Tebo

Pelipatan Surat Suara Rampung, Logistik Siap Dikirim

Tebo

Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Tebo, Tujuh Santri Jadi Korban

Tebo

BPBD Tebo Catat 2,5 Hektare Lahan Terbakar, Status Siaga Karhutla Terus Berjalan

Tebo

PUPR Tebo Jadwalkan Perbaikan LPJU Padam pada Pertengahan Juni 2026

Tebo

Buron Sebulan, Terduga Pelaku Penggelapan Mobil Ditangkap di Kalimantan Barat

Tebo

Polres Tebo Gelar Razia PETI di Teluk Langkap

Tebo

Disdikbud Tebo Siap Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan di SMPN 22