TEBO, Bungotv.co – Polres Tebo terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AF (37) di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan penyidik telah mengamankan terlapor dan membawa yang bersangkutan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Rimhot, penyidik menerima laporan dan keterangan dari tujuh korban yang diduga mengalami tindakan melanggar hukum oleh terlapor. Dari hasil pendalaman awal, salah satu korban diketahui telah melahirkan. Namun, penyidik masih terus memverifikasi seluruh fakta dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
“Dari informasi awal yang kami peroleh, yang bersangkutan mengakui pernah melakukan perbuatan terhadap korban. Namun seluruh fakta dan unsur pidananya masih terus kami dalami melalui proses penyidikan,” ujar Iptu Rimhot Nainggolan, Sabtu (6/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, sejumlah korban turut membantu penyidik dengan menunjukkan beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
Polres Tebo menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Atas laporan yang diterima, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 412 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan lembaga pendidikan dan menyangkut perlindungan anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sambil menunggu hasil penyidikan.









