JAMBI, Bungotv.co – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan status hukum lahan yang menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemprov menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat dan sekitarnya.
Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menjelaskan bahwa Pemprov Jambi mengantongi dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan negara dan masih berlaku hingga saat ini.
Dua bidang lahan tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.
Pemprov Pegang Dua Sertifikat HPL
Ariansyah menegaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia mengakui sertifikat yang diterbitkan negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat. Kepastian hukum atas tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Menurut Ariansyah, pemerintah memberikan waktu selama lima tahun kepada masyarakat yang masih memegang bukti tanah bekas hak adat seperti girik, petuk, pipil, maupun verponding untuk mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat resmi.
“Bukti tertulis tanah bekas adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Setelah masa itu berakhir pada tahun 2026, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti hak atas tanah,” jelasnya.
Kantor Pertanahan Perkuat Posisi Hukum Pemprov
Selain mengantongi sertifikat HPL, Pemprov Jambi juga memperkuat posisinya dengan data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Ariansyah mengungkapkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebelumnya mengirim surat permohonan data terkait aktivitas pembukaan lahan atau land clearing pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.
Dalam surat itu, Kantor Pertanahan menegaskan tidak menemukan hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Kantor Pertanahan dalam surat resminya.
Pemprov Minta Masyarakat Pahami Fakta Hukum
Pemprov Jambi menilai sertifikat resmi dan data pertanahan tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat terkait status lahan yang saat ini menjadi polemik.
Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh langkah administrasi yang dilakukan selama ini telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, Pemprov berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen resmi serta fakta hukum yang tersedia.
Meski polemik lahan di Tanjung Jabung Timur masih menjadi perhatian berbagai pihak, Pemprov Jambi meyakini status hukum lahan tersebut memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.









