Home / Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 10:31 WIB

Ribut Soal Lahan di Tanjab Timur, Pemprov Jambi Ungkap Status Hukum

Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah.

Juru Bicara Pemprov Jambi, Ariansyah.

JAMBI, Bungotv.co – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan status hukum lahan yang menjadi polemik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pemprov menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya berbagai tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat dan sekitarnya.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah menjelaskan bahwa Pemprov Jambi mengantongi dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang diterbitkan negara dan masih berlaku hingga saat ini.

Dua bidang lahan tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu dengan luas 519.946 meter persegi.

Pemprov Pegang Dua Sertifikat HPL

Ariansyah menegaskan bahwa hukum pertanahan Indonesia mengakui sertifikat yang diterbitkan negara sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

“Bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat. Kepastian hukum atas tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi atau dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah,” tegas Ariansyah.

Baco Jugo :   Pererat Silaturahmi, Gubernur Jambi Gelar Safari Ramadhan di Desa Empelu Kabupaten Bungo

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Menurut Ariansyah, pemerintah memberikan waktu selama lima tahun kepada masyarakat yang masih memegang bukti tanah bekas hak adat seperti girik, petuk, pipil, maupun verponding untuk mendaftarkan tanahnya dan memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Setelah masa itu berakhir pada tahun 2026, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi memiliki kekuatan sebagai bukti hak atas tanah,” jelasnya.

Kantor Pertanahan Perkuat Posisi Hukum Pemprov

Selain mengantongi sertifikat HPL, Pemprov Jambi juga memperkuat posisinya dengan data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Ariansyah mengungkapkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebelumnya mengirim surat permohonan data terkait aktivitas pembukaan lahan atau land clearing pada sebagian bidang tanah yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Baco Jugo :   Senam Sehat Bersama, Pemprov Jambi Gelar Senam dan Gotong Royong Bersama

Dalam surat itu, Kantor Pertanahan menegaskan tidak menemukan hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Kantor Pertanahan dalam surat resminya.

Pemprov Minta Masyarakat Pahami Fakta Hukum

Pemprov Jambi menilai sertifikat resmi dan data pertanahan tersebut telah memberikan dasar hukum yang kuat terkait status lahan yang saat ini menjadi polemik.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh langkah administrasi yang dilakukan selama ini telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, Pemprov berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan dokumen resmi serta fakta hukum yang tersedia.

Meski polemik lahan di Tanjung Jabung Timur masih menjadi perhatian berbagai pihak, Pemprov Jambi meyakini status hukum lahan tersebut memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Jambi

Jelang HUT ke-81 RI, Gubernur Al Haris Pimpin Rapat Persiapan Peringatan 17 Agustus

Jambi

Gubernur Al Haris Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu di SMAN 1 Muaro Jambi

Jambi

Buka PKKMB Poltekkes Kemenkes Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Peran Strategis Tenaga Kesehatan

Jambi

Gubernur Jambi Dampingi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol Panen Raya Padi di Tanjung Jabung Timur

Jambi

Antisipasi Karhutla, Gubernur Al Haris Pastikan Personel dan Peralatan Siaga

Jambi

Gubernur Al Haris Perjuangkan MRI Baru dan Tambahan Dokter Spesialis Saat Wapres Gibran Kunjungi RSUD Raden Mattaher

Jambi

Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Singgung PAD dan Jalan Padang Lamo

Jambi

Al Haris Dukung UNH Kembangkan SDM Unggul, Dorong Pembukaan S2 Ilmu Pemerintahan