Batang Hari, Bungotv.co – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kabupaten Batang Hari telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar 50 ribu rupiah per orang. Meski pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan, pembayaran dalam bentuk beras tetap lebih dianjurkan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama sejumlah pihak terkait dan telah diketahui oleh Bupati Batang Hari. Penetapan ini dilakukan sebagai acuan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah pada bulan Ramadan tahun ini.
Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Keuangan Baznas Kabupaten Batang Hari, Iskandar, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama dengan mempertimbangkan kondisi harga beras saat ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan data dari dinas terkait, tidak terdapat kenaikan harga beras yang signifikan di pasaran. Karena itu, nominal zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan pada angka tengah agar tetap terjangkau oleh masyarakat.
“Keputusan pembayaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar 50 ribu rupiah per orang, itu yang sudah kita sepakati bersama,” ujar Iskandar.
Meski pembayaran dalam bentuk uang diperbolehkan sesuai kesepakatan, Iskandar menyampaikan bahwa pembayaran dalam bentuk beras tetap lebih dianjurkan.
Secara syariat, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak 1 Ramadan hingga menjelang pelaksanaan Salat Idul Fitri. Namun demikian, masyarakat umumnya menunaikan zakat fitrah mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Agustian, Bungotv.








