Home / Bungo

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:38 WIB

Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Sabu Warga Jaya Setia Bungo

Muara Bungo, Bungotv.co – Tim buser Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua orang pemuda pada Selasa, (13/01) sekira pukul 23:30 Wib berlokasi di Jl Lintas Sumatra Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo

Adapun kedua orang pelaku yang diamankan itu yaitu, Arif Okta Felani (26) dan Rahmad Ardika (24), keduanya warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Kedua pelaku tersebut ditangkap Polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang selama ini sudah meresahkan di Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Selain pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisikan sabu siap edar seberat 0,21 gram. Selain narkoba barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai 380 ribu rupiah, satu unit hp, satu buah dompet, satu unit motor honda scopy tanpa nopol.

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bungo Akp. Riko Saputra, S.H., M.H., melalui Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo Iptu. Ferry Irawan, saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan.

Baco Jugo :   Gubernur Al Haris, Tingkatkan Silaturahmi Dan Perkuat Keimanan.

“pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 23:30 WIB telah diamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindakan pedana narkoba, atas nama Arif Okta Felani dan Rahmad Ardika, Terjadi di pingiran Jl Lintas, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo,” ujar Iptu. Ferry Irawan.

Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan Masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu atau kurirnya.

Inspektur Polisi Satu Iptu. Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini, kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana.

Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) uu ri  no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat(1) huruf a uu ri tahun 2026 tentang kuhpidana juncto 132 ayat(1) uu roi no.35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.

Baco Jugo :   Dua Pekan Hanyut, Saripudin Akhirnya Ditemukan.

“Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI.  No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2026 tentang kuhpidana juncto 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.” Pungkasnya.

Perlu diketahui, adapun kedua orang pelaku yang diamankan tersebut peran mereka berbeda beda yakni, arif okta felani (26) merupakan bandar sabu, sementara pelaku Rahmad Ardika (24) merupakan kurir sabu. Selain itu juga, diketahui bahwa satu dari pelaku merupakan residivis pernah dihukum dengan perkara yang sama.

Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan Kejari Bungo

Bungo

Oktober 2026 Wajib Halal, Pelaku UMKM di Bungo Diminta Segera Urus Sertifikat

Bungo

Milad Ke-4 UMMUBA Meriah, Resmikan Prodi Magister dan Gelar Jalan Sehat Ribuan Peserta

Bungo

Harga Plastik Mulai Turun, Pelaku UMKM di Bungo Bisa Bernapas Lega

Bungo

Pengunjung Terjatuh dari Air Terjun Dua Tingkat Rantau Tipu

Bungo

Hesnidar Haris Sosialisasikan Jambi Bersholawat dan Evaluasi Kinerja PKK di Bungo

Bungo

Mulai 15 Juni, Bungo Terkoneksi ke-30 Kota Lewat Penerbangan Harian Batik Air

Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo Gagalkan Peredaran 5,46 Gram Sabu, Dua Orang Diamankan