Muara Bungo, Bungotv.co – Tim buser Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap dua orang pemuda pada Selasa, (13/01) sekira pukul 23:30 Wib berlokasi di Jl Lintas Sumatra Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo
Adapun kedua orang pelaku yang diamankan itu yaitu, Arif Okta Felani (26) dan Rahmad Ardika (24), keduanya warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Kedua pelaku tersebut ditangkap Polisi atas kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang selama ini sudah meresahkan di Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.
Selain pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti berupa plastik klip bening berisikan sabu siap edar seberat 0,21 gram. Selain narkoba barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai 380 ribu rupiah, satu unit hp, satu buah dompet, satu unit motor honda scopy tanpa nopol.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bungo Akp. Riko Saputra, S.H., M.H., melalui Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas (KBO) Satresnarkoba Polres Bungo Iptu. Ferry Irawan, saat dikomfirmasi diruang kerjanya mengatakan.
“pada Selasa (13/01/2026) sekira pukul 23:30 WIB telah diamankan dua orang laki-laki terduga pelaku tindakan pedana narkoba, atas nama Arif Okta Felani dan Rahmad Ardika, Terjadi di pingiran Jl Lintas, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo,” ujar Iptu. Ferry Irawan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif berdasarkan laporan Masyarakat, dan penangkapan ini dilakukan lantaran diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu atau kurirnya.
Inspektur Polisi Satu Iptu. Ferry Irawan menambahkan, setelah dilakukan penangkapan ini, kami akan mencoba terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan barang haram narkotika jenis sabu ini berasal dari mana.
Atas perbuatan yang dilakukan para tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) uu ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat(1) huruf a uu ri tahun 2026 tentang kuhpidana juncto 132 ayat(1) uu roi no.35 tahun 2009 tentang narkotika/ dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.
“Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI tahun 2026 tentang kuhpidana juncto 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun pidana penjara.” Pungkasnya.
Perlu diketahui, adapun kedua orang pelaku yang diamankan tersebut peran mereka berbeda beda yakni, arif okta felani (26) merupakan bandar sabu, sementara pelaku Rahmad Ardika (24) merupakan kurir sabu. Selain itu juga, diketahui bahwa satu dari pelaku merupakan residivis pernah dihukum dengan perkara yang sama.
Penulis: Ismail Marzuki, Bungotv.









