Muara Bungo, Bungotv.co – Dalam pengungkapan itu dipimpin langsung oleh kasat reskrim Polres Bungo AKP. Ilham Tri Kurnia, pada Minggu malam 28 Desember 2025, yang berlokasi di karaoke Milan JL. Lintas Sumatra, KM 03 Arah Bangko. Saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Bungo, pada Selasa 30 Desember 2025, disampaikan langsung oleh Kapolres Bungo, bahwa pengungkapan kasus ini pengembangan dari Polsek Baleendah, Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pengembangan itu jajaran Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap seorang perempuan disalah satu hotel di Bungo, dan dilanjutkan di karaoke Milan, disana tim gabungan mengamankan 7 orang perempuan, 5 orang Deasa dan 2 orang perempuan dibawah umur yang diperjakan.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan TPPO dan ekploitasi anak dibawah umur, dengan pasal 88 Juncto pasal 76 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 2 ayat (1) UU No.21 tahun 2007 tentang TPPO, dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara denda 600 juta rupiah. Kapolres mengatakan, dari pengungkapan itu 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu 2 pria dewasa asal Karangpawitan Jawa Barat.
Adapun modus yang dilakukan pihak manajemen dengan memberikan modal ke perempun-perempuan tersebut termasuk kedua perempuan dibawah umur, bebentuk barang beharga seperti Hp Iphone lalu dibayar dengan cara dicicil. Cara itu untuk mengikat mereka agar bertahan bekerja di tempat karaoke Milan tersebut, untuk 2 perempuan dibawah umur sudah diamankan dan diserahkan ke Dinas Sosial provinsi Jambi, dan selanjutnya dikawal di bawa sampai ke dinas Sosial Bandung.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









