Home / Tebo

Selasa, 16 September 2025 - 18:50 WIB

Konflik Lahan, DPRD Tebo Gelar RDP Bahas Sengketa Punti Kalo dengan TNI-AD

Bungotv.co, Tebo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh DPRD Kabupaten Tebo guna membahas konflik lahan antara warga Desa Punti Kalo dan pihak TNI-AD. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, didampingi Ketua DPRD Khalis Mustiko, Wakil Ketua DPRD Ihsanuddin, serta tiga anggota Komisi II lainnya. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Danyonif TP 844, Danramil OSMT, perwakilan BPN Tebo, Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Kepala Desa Punti Kalo, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pihak terkait menyepakati beberapa langkah awal penyelesaian konflik, di antaranya Inventarisasi riil warga terdampak, baik pemukiman maupun lahan kebun, sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya, Pendataan bukti kepemilikan, di mana masyarakat yang memiliki sertifikat atau dokumen lahan diminta untuk melaporkan kepada Kepala Desa Punti Kalo guna dicocokkan dengan data dari BPN, Pembentukan tim inventarisasi, yang akan diketuai oleh Kesbangpol Tebo, dengan dukungan camat, kabag pemerintahan, kepala desa, serta tokoh masyarakat.

Baco Jugo :   Waspada Karhutla: Pemkab Tebo Surati Perusahaan Perkebunan

Wakil Ketua I DPRD Tebo, Ihsanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Namun demikian, rapat belum menghasilkan keputusan final. DPRD memastikan bahwa proses inventarisasi lapangan akan segera dilakukan sebelum memasuki tahapan mediasi selanjutnya.

Baco Jugo :   Anggaran Kpu Dan Bawaslu Berkurang Sepertiga Dari Usulan

Dalam forum tersebut, Dedi Suhendara, perwakilan masyarakat, dengan tegas menolak klaim sepihak bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik negara. Menurut Dedi, masyarakat tidak pernah menyerahkan tanah tersebut dan sejak lama telah mengelolanya secara turun-temurun.

Sementara itu, pihak TNI-AD bersikukuh bahwa lahan seluas 95 hektare yang disengketakan telah bersertifikat atas nama negara dan sah digunakan untuk pembangunan fasilitas batalyon. Pernyataan ini langsung memicu protes keras dari warga yang menilai sertifikat tersebut cacat hukum dan mengabaikan hak masyarakat adat.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Sabu 101 Gram Dikirim Lewat Travel, Polisi Tangkap Pengedar di Tebo

Hukum

Terlapor Bantah Tuduhan Penganiayaan dalam Keributan Terkait PETI di Sumay

Hukum

Razia PETI di Teluk Langkap, Polres Tebo Musnahkan Dua Rakit Dompeng

Hukum

Ketua BPD Usir Pelaku PETI, Keributan Berujung Laporan ke Polisi

Hukum

Kejari Tebo Sita Rp245 Juta dalam Dugaan Penyimpangan APBDes Sungai Pandan

Tebo

PMD Serahkan Penanganan Perkara Kades Sungai Rambai ke Tim Khusus

Tebo

PMD Tebo Klarifikasi Sanggahan Pilkades Teluk Rendah Ulu

Tebo

Warga Punti Kalo Kejar Pelaku PETI dan Bakar Rakit Dompeng