Bungotv.co, Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo membahas dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi mengatakan awalnya KPU Kabupaten Tebo mengusulkan RP 36 juta setelah mereka Verifikasi ke KPU provinsi Jambi di usulkan kembali RP 31 juta.
Setelah dilakukan penyesuaian anggaran KPU dan Bawaslu Tebo berkurang sekitar sepertiga. karena hasil verifikasi masih ditemukan tumpang tindih tahapan. selanjutnya TAPD kabupaten Tebo akan membuat draft Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). hal ini dilakukan untuk mengetahui aturan-aturan pemerintah pusat dan standar harga di kabupaten Tebo.
Setelah itu di jelaskan nazar baru TAPD kabupaten Tebo membahas dengan DPRD kabupaten Tebo agar kebutuhan Penyelenggara dan Pengawas dalam Pilkada 2024 masuk dalam APBD perubahan 2023.
Berkaca pada Pilkada 2017 lalu anggaran KPU sekitar RP 21 miliyar selesai Pilkada mereka mengembalikan sekitar RP 2,5 miliyar. saat itu hanya kabupaten Tebo yang melaksanakan Pilkada, tidak seperti tahun depan. Pilkada juga dilaksanakan provinsi Jambi, tentu akan ada tahapan yang tumpang tindih. hal ini tentu mengurangi biaya.