Bungotv.co, Tebo – Unit Reskrim Polsek Muara Tabir bersama Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda di wilayah Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pelapor bernama HB (48), warga Desa Bangko Pintas, melaporkan bahwa foto dan video anaknya yang berinisial MR disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.
Kasus ini terungkap setelah istri pelapor menerima informasi dari adiknya, yang mendapatkan konten asusila tersebut dari beberapa orang, hingga akhirnya ditelusuri berasal dari tersangka AF. Konten yang berisi foto dan video korban diduga disebarkan pada Minggu.
Barang bukti berupa gawai yang digunakan untuk menyebarkan konten telah diamankan oleh polisi. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi, dan masih melengkapi berkas perkara.
Polres Tebo menegaskan akan menindak tegas segala bentuk penyebaran konten asusila karena sangat merugikan masyarakat, terutama anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









