Home / Hukum / Muaro Jambi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:18 WIB

Kasus Penganiayaan Tahanan, Dua Mantan Polisi Divonis Hukuman 15 Tahun

Bungotv.co, Muaro Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap eks anggota Kepolisian Sektor Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. Keduanya terlibat dalam kasus penganiayaan seorang tahanan Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Ragil Alfarisi, hingga berujung kematian.

Sebelum mendapatkan vonis 15 tahun penjara, kedua pelaku telah menjalani sejumlah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti.

Baco Jugo :   Intek PDAM Tak Kunjung Diperbaiki, Sudah 5 Bulan Pasca Ditabrak Tongkang Batubara

Dalam sidang yang berlangsung Kamis sore kemarin, Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka di leher korban dan memar di bagian kepala. Kemudian korban mengalami pendarahan hebat akibat benturan keras, sehingga meninggal dunia.

Dalam sidang yang turut dihadiri kedua orang tua mendiang, hakim memutuskan bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP atau dakwaan primer. Pihak keluarga menerima putusan hakim. Putusan merupakan vonis maksimal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan maksimal diberikan kepada kedua pelaku atas sejumlah pertimbangan, di antaranya terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban dan berbohong, yang dibuktikan dari hasil tes poligraf yang menyatakan kedua terdakwa tidak jujur menjawab.

Baco Jugo :   Jalan Poros Amblas, Warga Minta Bantuan Presiden Prabowo Agar Diperbaiki

Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Rp2,6 Miliar, Kejari Batang Hari Tahan Direktur CV CY

Hukum

Polisi Amankan 9 Pelajar di Tebo, Enam Bilah Senjata Tajam Disita

Hukum

Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati di Tebo Menangis saat Pledoi

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Hukum

Oknum Pegawai di Tebo Diduga Tipu Pasutri Rp80 Juta, Modus Janjikan Pekerjaan

Hukum

Sindikat Pencurian Modus Hipnotis Lintas Provinsi Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukum

Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan Kasus Kematian Brigadir E di Tanjab Timur