Bungotv.co, Tebo – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tebo untuk penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun 2024 diselenggarakan pada Selasa, 25 Maret 2025, di Aula Gedung DPRD Tebo. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, serta pejabat lainnya.

Wakil Bupati Nazar Efendi menjelaskan bahwa LKPJ Bupati 2024 adalah kewajiban kepala daerah untuk disampaikan kepada DPRD dalam waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ia menyampaikan bahwa laporan kinerja ini akan dievaluasi untuk mendapatkan masukan dan perbaikan ke depannya.
Nazar juga mengungkapkan bahwa dari enam indikator yang disampaikan dalam ringkasan laporan, empat indikator telah tercapai, sementara dua lainnya belum tercapai. Hal ini menjadi perhatian untuk perbaikan di masa mendatang. Nazar menambahkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tebo masih lambat dan pengangguran terbuka masih menjadi masalah.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









