Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:49 WIB

Mudik Lebaran 2025, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 24 Maret sampai 8 April 2025

Bungotv.co, Batanghari – Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat dalam mudik Lebaran 2025, pengemudi diharapkan dapat memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku selama 16 hari, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025. Pembatasan ini dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk angkutan seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baco Jugo :   Koperasi Merah Putih, Penyusunan Berkas Pengusulan Dana Kopdes

Iptu Agung menambahkan, pembatasan angkutan barang ini tidak diberlakukan bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, hantaran uang, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan bencana alam, pakan ternak, dan sembako.

Baco Jugo :   Waspada Penyakit Ngorok, Tujuh Ekor Kerbau Mati Akibat Terserang Penyakit SE

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dampak Kabut Asap, Sekolah di Batang Hari Terapkan Pembelajaran Daring

Batanghari

Motor Thunder Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Pasar Baru Batang Hari

Batanghari

Kabut Asap Karhutla Ganggu Jarak Pandang Pengendara di Batang Hari

Batanghari

Enam PPPK Batang Hari Ajukan Cerai

Batanghari

Perumdam Tirta Batang Hari Tingkatkan Penggunaan Tawas Antisipasi Air Keruh

Batanghari

Petani Sawit di Batang Hari Keluhkan Kenaikan Harga Pupuk

Batanghari

Pajero Masuk Jurang di Jalan NES, Pengemudi Meninggal Dunia

Batanghari

Pemuda di Maro Sebo Ulu Ditangkap Polisi, Sabu dan Ekstasi Disita