Home / Bungo

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:07 WIB

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Bungotv.co, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo pada 16 januari 2023 lalu. mayat korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan di ikat dengan kawat besi dan badannya dimasukan ke karung lalu dikubur di dalam lumpur.

Turut hadir pada pelaksanaan rekontruksi yaitu, kasi intelijen kejari Bungo Aben Situmorang,S.h.,M.h beserta tim JPU, hadir pula penasehat hukum Alis Santalia,S.h.,M.h. selain itu turut hadir pula Kanit Pidum satreskrim polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi, katim 1 satreskrim polres Bungo Aipda. Abdul Chalik,S.h beserta jajaran penyidik lainnya.

Baco Jugo :   Kecamatan Pasar Muara Bungo Raih 8 Piala Tingkat Kabupaten Pada Mtq Ke 51

Korban pembunuhan tersebut bernama Sabakar (62) warga desa Melati kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari Jambi yang berdomisili di simpang Tanah Tumbuh kecamatan pasar Muara Bungo.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan 2 orang tersangka yakni Yukardi (39) dan Rina Gustini (32) keduanya merupakan pasangan suami istri.

Untuk diketahui saat rekontruksi berlangsung, kedua tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan, pada adegan ke 16 tersangka menghabiskan nyawa korban atau mematikan korban. sebelumnya para tersangka sengaja mengikat kaki dan tangan korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dikubur di dalam lumpur untuk berupaya menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan nya.

Baco Jugo :   Kuras Sumur Berujung Maut, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban di Dusun Datar Kecamatan Muko Muko Bathin VII Jambi

Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Septa Badoyo,S.i.k.,M.h melalui PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta dilapangan, dalam reka ulang tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan.

Perlu diketahui, reka ulang adegan yang digelar ini untuk menggambarkan sesusai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya.

Guna mempertanggung jawabkan oleh kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUHP pidana Juncto pasal 56 ayat(1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bungo

Razia Rutin dan Tes Urin Acak di Blok Anggrek, Lapas Kelas IIB Muara Bungo Pastikan Zero HALINAR
Kunjungi Bungo, Menteri PU RI

Bungo

Kunjungi Bungo, Menteri PU RI Disambut Hangat Bupati Dedy Putra di Bandara
Keberangkatan Menteri PU RI di Bandara Muara Bungo

Bungo

Bupati Bungo Antar Langsung Keberangkatan Menteri PU RI di Bandara Muara Bungo

Bungo

Bupati Bungo Resmikan Puskesmas Pelayang Jadi Rawat Inap, Pendekkan Jarak Akses Kesehatan Masyarakat
Kunjungan Menteri PU RI

Bungo

Kunjungan Menteri PU RI, Bupati Sambut Kedatangan Menteri PU Di Bandara Muara Bungo

Bungo

Lepas 188 Siswa, SMKN 6 Bungo Gelar Perpisahan Haru dan Penuh Kebanggaan

Bungo

Tim Kemenkes Audit RSUD Daud Arif Pasca Meninggalnya Dokter Internship

Bungo

Hari Otonomi Daerah dan Hardiknas di Bungo: Gubernur Al Haris Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan Guru