Home / Bungo

Sabtu, 8 Juli 2023 - 09:07 WIB

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Pasutri Peragakan 38 Adegan Pada Rekonstruksi Pembunuhan Sadis

Bungotv.co, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan sadis yang terjadi di dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III kabupaten Bungo pada 16 januari 2023 lalu. mayat korban ditemukan dalam kondisi kaki dan tangan di ikat dengan kawat besi dan badannya dimasukan ke karung lalu dikubur di dalam lumpur.

Turut hadir pada pelaksanaan rekontruksi yaitu, kasi intelijen kejari Bungo Aben Situmorang,S.h.,M.h beserta tim JPU, hadir pula penasehat hukum Alis Santalia,S.h.,M.h. selain itu turut hadir pula Kanit Pidum satreskrim polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi, katim 1 satreskrim polres Bungo Aipda. Abdul Chalik,S.h beserta jajaran penyidik lainnya.

Baco Jugo :   Dandim 0416/BUTE Pamit ke Bupati Bungo dan Forkopimda

Korban pembunuhan tersebut bernama Sabakar (62) warga desa Melati kecamatan Bajubang kabupaten Batanghari Jambi yang berdomisili di simpang Tanah Tumbuh kecamatan pasar Muara Bungo.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan 2 orang tersangka yakni Yukardi (39) dan Rina Gustini (32) keduanya merupakan pasangan suami istri.

Untuk diketahui saat rekontruksi berlangsung, kedua tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan, pada adegan ke 16 tersangka menghabiskan nyawa korban atau mematikan korban. sebelumnya para tersangka sengaja mengikat kaki dan tangan korban kemudian dimasukan ke dalam karung dan dikubur di dalam lumpur untuk berupaya menghilangkan jejak kejahatan yang dilakukan nya.

Baco Jugo :   Diduga Hendak Pesta Sabu, Polsek Petir Amankan Seorang Mahasiswa dan Dua Wanita

Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Septa Badoyo,S.i.k.,M.h melalui PS Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Aipda. Dedi Supriadi mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta dilapangan, dalam reka ulang tersangka memperagakan sebanyak 38 adegan.

Perlu diketahui, reka ulang adegan yang digelar ini untuk menggambarkan sesusai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya.

Guna mempertanggung jawabkan oleh kedua tersangka, dikenakan pasal 340 KUHP pidana subsider pasal 338 KUHP pidana Juncto pasal 56 ayat(1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bungo

Satreskrim Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Curas Wanita Lansia

Bungo

Kabut Asap Makin Pekat, Warga Keluhkan Gangguan Pernapasan

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Bungo

Diduga Tilap Uang Arisan, Seorang Perempuan di Bungo Meringkuk Dijeruji Besi

Bungo

Kemarau Panjang, Ratusan Warga Muko-Muko Bathin VII Gelar Salat Istisqa

Bungo

Kasus ISPA di Bungo Tembus 793 Kasus, Anak dan Lansia Paling Rentan

Bungo

Bupati Bungo Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Gunakan Sistem Merit

Bungo

Menteri Ekonomi Kreatif Dijadwalkan ke Bungo Bulan Depan, Ini Agendanya