Tebo, Bungotv.co – Sejumlah kelompok tani kelapa sawit yang merupakan mitra PT Regunas Agri Utama (RAU) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tebo, Kamis (30/7/2026). Mereka meminta agar lahan milik petani yang diklaim masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT RAU segera dikeluarkan karena menghambat rencana peremajaan sawit rakyat (PSR).
Dalam pertemuan tersebut para petani menyampaikan bahwa sebagian lahan yang mereka kelola telah memiliki sertifikat hak atas tanah. Namun, lahan tersebut masih tercatat berada di dalam kawasan HGU perusahaan sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti program PSR.
Salah seorang perwakilan petani, Alya Fitriadi mengatakan luas lahan yang dipersoalkan diperkirakan mencapai 1.600 hektare. Menurutnya, kejelasan status lahan sangat dibutuhkan agar kelompok tani dapat segera mengajukan program peremajaan sawit.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan karena banyak petani yang ingin mengikuti program PSR, namun terkendala status lahan yang masih masuk dalam HGU,” ujar Alya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Regunas Agri Utama Ahmad Bastari menjelaskan berdasarkan data perusahaan terdapat 141 kapling yang sebagian lahannya bersinggungan dengan area HGU PT RAU. Pihak perusahaan menyatakan siap mengikuti proses penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“ada 141 kapling yang sebagian arealnya bersinggungan dengan HGU perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Kantor BPN Kabupaten Tebo, Dian Anggraini mengatakan pertemuan antara kelompok tani dan pihak perusahaan menghasilkan dua poin kesepakatan. BPN Tebo juga akan meneruskan hasil pembahasan tersebut kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Hasil pertemuan ini akan kami sampaikan ke Kanwil BPN Provinsi Jambi untuk diteruskan ke kementerian,” tukasnya.
Reporter: Hadianto









