Bungo, Bungotv.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali menghantam peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial Z alias CZ (43) diringkus saat penggerebekan di sebuah rumah di Desa Padang Pelangeh, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggerebek lokasi.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 30 paket sabu yang diduga siap edar dengan berat bruto mencapai 66,48 gram, serta satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat bruto 1,05 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, bong, pyrex, sendok sabu, plastik klip kosong, buku catatan transaksi, uang tunai Rp873 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dan yang paling mengejutkan, petugas turut menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi empat butir amunisi kaliber 9 mm di dalam rumah tersebut. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas IPTU Bambang JM membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 yang terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bungo.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka,” ujar IPTU Bambang JM.

Polisi menduga puluhan paket sabu yang telah dikemas dengan berbagai label harga tersebut dipersiapkan untuk diedarkan. Namun, dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Z alias CZ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena barang bukti narkotika golongan I yang diamankan melebihi 5 gram. Sementara itu, kepemilikan senjata api rakitan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)









