Muara Bungo, Bungotv.co – Polres Bungo melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 91 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025. Dengan barang bukti sabu seberat 2.132,67 gram, ganja 879,35 gram, dan pil extasy sebanyak 631 butir.
Kapolres Bungo AKBP. Natalena Eko Cahyono dalam rilis akhir tahun di aula Mapolres Bungo, pada Selasa 30 Desember, menyampaikan dari puluhan kasus tersebut, Polres Bungo mengamankan 147 tersangka terdiri dari laki-laki 133 orang, dan 14 orang tersangka perempuan.
Konferensi pers ini turut dihadiri Waka Polres Bungo kompol. M. Riedho S.Taufan, para Kasat Jajaran Polres Bungo, Kasi Humas Polres Bungo, dan sejumlah penyidik Satresnarkoba Polres Bungo. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana 5 sampai 20 tahun penjara.
Kapolres membeberkan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda mulai dari pengedar hingga pemakai dan bandar. Hasil pengungkapan ini menunjukan bahwa potensi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo cukup besar dan paling banyak. Meningkatnya jumlah kasus narkoba, ini diharapkan menjadi perhatian agar tetap waspada dari bahaya narkoba khususnya sabu yang semakin marak.
Penulis : Ismail marzuki, Bungotv.









