Muara Bungo, Bungotv.co – Satreskrim Polres Bungo melaksanakan rekontruksi untuk kasus pembunuhan sadis terhadap dosen muda. Merupakan seorang dosen di salah satu kampus di kabupaten Bungo. Peristiwa ini terjadi pada swabtu 01 November 2025, korban ditemukan ditemukan tewas di kamar rumah miliknya di perumahan Al Kautsar 7, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo.
Rekontruksi ini menghadirkan 1 orang tersangka, yaitu Waldi Adiyat 22. Tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan, di mana pada adegan ke-37 tersangka mengakhiri nyawa korban, dengan meletakan gagang sapu didepan leher korban dengan posisi korban telungkup lalu tersangka menarik leher korban dengan gagang sapu sambil menekan punggung korban dengan kaki.
turut hadir dalam pelaksanaan rekontruksi. Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Ilham Tri Kurnia,S.TR.K.,S.I.K beserta para penyidik unit Satreskrim Polres Bungo, selain itu hadir juga jaksa penuntut umum Kejari Bungo Prastyoso, SH., dan pengacara hukum Suwandi, SH., MH. Perlu diketahui, selain korban pembuhan, sejumlah harta benda korban turut raib digondol pelaku, seperti 1 unit mobil Jazz putih, Pcx merah, dan sejumlah periasan.
Kasat Reskrim mengungkapkan, “Rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta di lapangan. Selama reka ulang, tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan. Pada adegan ke-37 tersangka mengakhiri nyawa korban. Kasat Reskrim menambahkan, Rekontruksi ini dilaksanakan untuk menggambarkan fakta sebenarnya sebagaimana yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan, sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama pembunuhan sadis ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pembunuhan berencana, yang mana terhadap oknum anggota polri yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 subsider 340 KUHP subsider 338 KUHP, 365 ayat (3), 353 ayat (3) Juncto Pasal 181 KUHP.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.








