Home / Bungo

Senin, 22 Desember 2025 - 18:29 WIB

Tersangka Waldi Peragakan 52 Adegan Dalam Reka Ulang

Muara Bungo, Bungotv.co – Satreskrim Polres Bungo melaksanakan rekontruksi untuk kasus pembunuhan sadis terhadap dosen muda. Merupakan seorang dosen di salah satu kampus di kabupaten Bungo. Peristiwa ini terjadi pada swabtu 01 November 2025, korban ditemukan ditemukan tewas di kamar rumah miliknya di perumahan Al Kautsar 7, dusun Sungai Mengkuang, kecamatan Rimbo Tengah, kabupaten Bungo.

Rekontruksi ini menghadirkan 1 orang tersangka, yaitu Waldi Adiyat 22. Tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan, di mana pada adegan ke-37 tersangka mengakhiri nyawa korban, dengan meletakan gagang sapu didepan leher korban dengan posisi korban telungkup lalu tersangka menarik leher korban dengan gagang sapu sambil menekan punggung korban dengan kaki.

Baco Jugo :   Darwandi dan Sarkoni Syam Ajak Masyarakat Sungai Mengkuang Dukung Jumiwan Aguza - Maidani

turut hadir dalam pelaksanaan rekontruksi. Kasat Reskrim Polres Bungo Akp. Ilham Tri Kurnia,S.TR.K.,S.I.K beserta para penyidik unit Satreskrim Polres Bungo, selain itu hadir juga jaksa penuntut umum Kejari Bungo Prastyoso, SH., dan pengacara hukum Suwandi, SH., MH. Perlu diketahui, selain korban pembuhan, sejumlah harta benda korban turut raib digondol pelaku, seperti 1 unit mobil Jazz putih, Pcx merah, dan sejumlah periasan.

Kasat Reskrim mengungkapkan, “Rekontruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta di lapangan. Selama reka ulang, tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan. Pada adegan ke-37 tersangka mengakhiri nyawa korban. Kasat Reskrim menambahkan, Rekontruksi ini dilaksanakan untuk menggambarkan fakta sebenarnya sebagaimana yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan, sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tersangka selama pembunuhan sadis ini.

Baco Jugo :   Polemik Pupuk Subsidi, di Hadapan Dewan Dirut BDMU Jelaskan Soal Pupuk Subsidi

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pembunuhan berencana, yang mana terhadap oknum anggota polri yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 subsider 340 KUHP subsider 338 KUHP, 365 ayat (3), 353 ayat (3) Juncto Pasal 181 KUHP.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tim Tabur Kejari Bungo Tangkap Buronan Kasus Pencurian

Bungo

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Polisi Sita Sabu 4,45 Gram di Bungo

Bungo

Pelantikan Aparatur Desa, Pemdus Pulau Pekan Gelar Pelantikan Kaur TU dan Umum
Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi

Bungo

Pengadaan Seragam Gratis, Darwandi Usulkan Tender Dialihkan ke UMKM Lokal Bungo

Bungo

Eks Anggota Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dosen di Bungo Jalani Sidang Perdana
perpisahan siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2025/2026.

Bungo

Perpisahan Siswa SMK: Haru dan Bangga Warnai Pelepasan Kelas XII SMKN 1 Bungo

Bungo

Penandatanganan MoU: Menteri LH dan Pemprov Jambi Kolaborasi Bangun PSEL

Bungo

Ketua TP PKK Bungo Hadiri BKMT, Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Umat