Bungotv.co, Muara Bungo – Persidangan berlangsung di ruang Garuda, pengadilan negeri Bungo, pada senin, 28 oktober 2024, dengan menghadirkan tiga saksi, termasuk keluarga korban dan warga yang menemukan jasad korban//
Sidang dipimpin oleh Alvian Fikri, S.H., sebagai ketua majelis, didampingi hakim anggota Camila, S.H., dan Roberto Sianturi, S.H. tim jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri Bungo dan penasehat hukum yang mendampingi terdakwa juga hadir dalam sidang.
Untuk diketahui, terdakwa memutilasi tubuh korban dan membuang potongan tubuh ke sungai dengan kondisi badan dan kepala terpisah. kasus ini terjadi pada jumat, 7 juni 2024, sekitar pukul 22:00 WIB, di dusun Rantau Embacang Gedang, kecamatan tanah sepenggal bungo, di mana terdakwa juga melarikan motor milik korban.
Majelis hakim memerintahkan sidang selanjutnya digelar minggu depan, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan 10 orang saksi.
Ketua pengadilan negeri Bungo, Bayu Agung Kurniawan, S.H., melalui jubir pengadilan, Roberto Sianturi, S.H., mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan mempercayai proses persidangan. Majelis hakim akan bersikap objektif dalam memutuskan perkara ini.
Terdakwa Sofadli dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP, subsider pasal 365 ayat (3) dan pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.