Muara Bungo, Bungotv.co – Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Bungo telah mengajukan usulan remisi khusus natal tahun 2025. Dari 11 warga binaan yang beragama kristiani, 5 orang diantaranya telah memenuhi syarat dan resmi di usulkan untuk mendapatkan remisi.
Pemberian remisi natal tersebut rutin dilaksanakan tiap tahun nya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Kelima orang warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut, merupakan tindak pidana umum dan narkotika, besaran remisi yang didapat berbeda-beda, ada yang 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas kelas IIB Muara Bungo Muhamad Kameily melalui Kasubsi Registrasi Binkemas, Edi Suryatno, mengatakan, dengan pengajuan usulan remisi khusus pada perayaan natal tahun 2025 ini diharapkan sebagai pengingat akan pentingnya perubahan dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, dan berharap dengan remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus menunjukkan sikap baik, disiplin tinggi selama menjalani masa pidana dan lebih aktif mengikuti berbagai program pembinaan di lapas.
Edi Suryatno menambahkan, untuk diketahui dari 5 warga binaan lapas kelas IIB muara bungo yang di usulkan mendapatkan remisi natal dari perkara pidana umum dan narkotika, dengan rincian 215 hari 1 orang, 3 orang 1 bulan, dan 1 orang 2 bulan.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









