Bungotv.co, Muara Bungo – Kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga di wilayah hukum Polres Bungo kembali berhasil diungkap. Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo mengamankan pelaku berinisial HS (40), warga Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani. Pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis malam, 23 Oktober 2025.
HS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5029 KU, milik warga yang menjadi korban pada 19 Oktober 2025. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.760.000 dan melaporkannya ke Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena faktor candu judi online dan sabu.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia mengimbau masyarakat Kabupaten Bungo agar berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya.
Penu6lis : Ismail Marzuki, Bungotv.









