Home / Tebo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Percobaan Perampokan dan Kekerasan, Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link

Bungotv.co, Tebo – Beginilah hasil rekaman CCTV aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Pelaku berhasil digagalkan warga dan anggota Polres Tebo pada Senin sore (25/8/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.

Baco Jugo :   Paripurna DPRD Kabupaten Tebo, DPRD Tebo Umumkan Agus-Nazar Sebagai Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mapolres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baco Jugo :   Kekosongan Pejabat Eselon II, Lelang 3 Pejabat Eselon II Gagal, Peserta  Tidak Memenuhi Syarat

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan akibat hobi main judi online dan terlilit utang. Dia melakukan aksinya sendiri saat kondisi sepi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Desil 1 di Tebo Naik, Jumlah Warga Tidak Mampu Justru Turun 16 Ribu Jiwa

Tebo

Dana Desa Pematang Sapat 2026 Gagal Disalurkan, Kades Diberi SP3

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Tebo

Aset Desa Semabu Rp360 Juta Jadi Tanda Tanya

Tebo

Hindari Razia, Rakit Dompeng Diduga Sengaja Dihanyutkan

Tebo

Warga Punti Kalo Tangkap Terduga Penambang Emas Ilegal di Sungai Batanghari

Tebo

Sehari, Damkar Tebo Tangani Enam Titik Kebakaran

Tebo

PWI Bungo-Tebo Soroti Biaya Bimtek BPD Rp3,2 Juta per Peserta