Home / Tebo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Percobaan Perampokan dan Kekerasan, Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan di BRI-Link

Bungotv.co, Tebo – Beginilah hasil rekaman CCTV aksi percobaan pencurian dengan kekerasan (perampokan) di sebuah BRI-Link milik Khairunisah, Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Pelaku berhasil digagalkan warga dan anggota Polres Tebo pada Senin sore (25/8/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat seorang pria berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, datang dengan modus mengisi bahan bakar sepeda motornya.

Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link. Begitu korban RA (23) masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan sebilah parang dan memiting korban.

Baco Jugo :   Waspada Karhutlah, Dihimbau Tidak Membakar Lahan dan Hutan di Kawasan  PT. ABT

Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar berdatangan. Menyadari aksinya terbongkar, pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver.

Sekitar 15 menit kemudian, pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang berada tidak jauh dari lokasi melihat pelaku melarikan diri dan segera memberikan informasi ke petugas lain. Hanya dalam hitungan menit, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil dihentikan tepat di depan Mapolres Tebo oleh anggota piket penjagaan Polres Tebo.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku telah diamankan beserta barang bukti, dan saat ini tengah diperiksa di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baco Jugo :   Paripurna Istimewa DPRD Tebo, Pengambilan Sumpah dan Janji 35 Anggota DPRD Tebo Terpilih Periode 2024-2029

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi kejahatan akibat hobi main judi online dan terlilit utang. Dia melakukan aksinya sendiri saat kondisi sepi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, atau Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis : Muflih HS, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Tebo

Ribuan Lubang di Jalan Nasional Jambi Mulai Ditutup

Tebo

Wisuda Ke-22, IAI Tebo Kukuhkan 267 Sarjana di Tahun 2026

Tebo

Atlet NPC Disabilitas Tak Diundang, Wabup Nazar Efendi Sentil Dinsos PPPA

Tebo

Bongkar Praktik Barcode Palsu Solar Subsidi

Tebo

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Terdakwa Tantang Jpu

Tebo

DLH-HUB Tebo Soroti Peti dan Dokumen Andalalin PT. Tebo Indah

Tebo

Gerakan Orang Tua Asuh Diluncurkan Untuk Tekan Stunting

Tebo

Uang Pernikahan Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Pelabuhan Bakauheni