Bungotv.co, Muara Bungo – Tiga pelaku sebelumnya digerebek warga di salah satu rumah kontrakan di Jalan Poros, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan oleh warga bersama pihak Polsek Pelepat Ilir, setelah menerima laporan dan mencurigai aktivitas mencurigakan dari pasangan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, S.S.H., M.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa Polsek Pelepat Ilir telah melimpahkan kasus atas nama Eka Ayu dan Alya. Ketiganya saat ini diamankan di Mapolres Bungo guna proses hukum lebih lanjut. Barang bukti sabu seberat 0,34 gram turut diamankan.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
IPTU Riko Saputra menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta asal barang haram tersebut.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









