Bungotv.co, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah NU, ES, dan RH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di Kantor Kejari Tebo. Penetapan dilakukan setelah tim jaksa penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Muara Tebo selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 hingga 30 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta menghindari potensi gangguan terhadap alat bukti maupun saksi.
Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.011.000.000 (satu miliar sebelas juta rupiah), dari pagu anggaran sebesar Rp2,73 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









