Bungotv.co, Muaro Bungo – Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo telah melimpahkan berkas kasus penyelundupan benih lobster ke Kejaksaan Negeri Bungo. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Yufran Susanto, S.H.
Tersangka Joko Purwanto, yang sebelumnya ditahan di Mapolres Bungo, kini dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Joko Purwanto ditangkap pada Kamis malam, 18 Juli 2024, di Jalan Lintas Sumatra Pal 9, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, saat mengangkut benih lobster dari Lampung menuju Damasraya, Sumatra Barat.

Menurut Yufran, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah proses tahap II selesai, Joko Purwanto akan ditahan selama 20 hari di Lapas Muara Bungo. Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bungo untuk proses persidangan. Joko Purwanto terancam pidana hingga 8 tahun penjara berdasarkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 2004 mengenai Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Ismail Marzuki, BungoTV.