Bungotv.co, Jambi – Pasca Pilkada Serentak, sebanyak 8 permohonan gugatan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Setelah rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak, yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 8 gugatan yang telah diajukan ke MK dari 6 Kabupaten/Kota. Di antaranya, Kabupaten Kerinci dengan tiga gugatan, Kabupaten Sarolangun dengan satu gugatan, Kota Sungai Penuh dengan satu gugatan, Kabupaten Bungo dengan satu gugatan, Kabupaten Muaro Jambi dengan satu gugatan, dan Kabupaten Merangin dengan satu gugatan.
“Sejauh ini sudah ada 8 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Jambi. Kami masih menunggu proses legislasi dari MK, setelah itu kami akan mempersiapkan bukti dan saksi yang diperlukan,” ujar Suparmin.
Sumber : https://jambitv.disway.id/