Home / Hukum / Jambi / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:17 WIB

8 Gugatan Dari 6 Daerah Masuk ke MK

Bungotv.co, Jambi – Pasca Pilkada Serentak, sebanyak 8 permohonan gugatan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Setelah rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak, yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Baco Jugo :   KPID Provinsi Jambi Sambut Kunjungan Sum Indra

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 8 gugatan yang telah diajukan ke MK dari 6 Kabupaten/Kota. Di antaranya, Kabupaten Kerinci dengan tiga gugatan, Kabupaten Sarolangun dengan satu gugatan, Kota Sungai Penuh dengan satu gugatan, Kabupaten Bungo dengan satu gugatan, Kabupaten Muaro Jambi dengan satu gugatan, dan Kabupaten Merangin dengan satu gugatan.

Baco Jugo :   Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, DPRD Bungo dan Pemkab Bahas Ranperda Bersama Kemenkumham Jambi

“Sejauh ini sudah ada 8 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Jambi. Kami masih menunggu proses legislasi dari MK, setelah itu kami akan mempersiapkan bukti dan saksi yang diperlukan,” ujar Suparmin.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Bungo

Polres Bungo Tindak Tegas Pembakaran Lahan, Satu Pria Diamankan

Hukum

Oknum ASN DLH-Hub Tebo Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan

Jambi

Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Jambi

Al Haris Pimpin Rakor Penanganan Karhutla di Batang Hari, Tahura jadi Perhatian

Jambi

Kebakaran Tahura STS Jambi Meluas, Al Haris Minta Pelaku Ditindak Tegas

Jambi

Salat Istisqa Digelar, Pemprov Jambi Berharap Hujan Segera Turun

Jambi

Gubernur Al Haris Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran Cempaka Putih

Jambi

Budaya Bungo Bergema di Rumah Anjungan pada Rangkaian Jambi Elok Nian