Home / Hukum / Jambi / Politik

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:17 WIB

8 Gugatan Dari 6 Daerah Masuk ke MK

Bungotv.co, Jambi – Pasca Pilkada Serentak, sebanyak 8 permohonan gugatan telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari 6 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Setelah rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak, yang melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan terkait hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Baco Jugo :   Media Gathering, Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 8 gugatan yang telah diajukan ke MK dari 6 Kabupaten/Kota. Di antaranya, Kabupaten Kerinci dengan tiga gugatan, Kabupaten Sarolangun dengan satu gugatan, Kota Sungai Penuh dengan satu gugatan, Kabupaten Bungo dengan satu gugatan, Kabupaten Muaro Jambi dengan satu gugatan, dan Kabupaten Merangin dengan satu gugatan.

Baco Jugo :   Pelantikan Pejabat Provinsi, Gubernur Jambi Harap Pejabat Baru Harus Siap Melayani Masyarakat

“Sejauh ini sudah ada 8 permohonan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di Provinsi Jambi. Kami masih menunggu proses legislasi dari MK, setelah itu kami akan mempersiapkan bukti dan saksi yang diperlukan,” ujar Suparmin.

Sumber : https://jambitv.disway.id/

Share :

Baca Juga

Hukum

Viral, Oknum Guru Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur

Bungo

Berantas Narkoba, 4 Pemuda Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu di BTN Villarian SKB

Bungo

PETI Rusak Sungai Batang Bungo, Aliansi Mahasiswa Bergerak Gandeng Pakar Hukum

Jambi

Gubernur Al Haris Pimpin Pelepasan 480 Personel Satgas Papua Yonif 142/KJ

Bungo

Pelaku KDRT di Bungo Ditangkap, Tak Berkutik Saat Diamankan Polisi

Jambi

Penyerahan SK PPPK, Gubernur Al Haris Ingatkan Kinerja Maksimal

Hukum

Dugaan Sambungan Ilegal, Polisi Periksa Dirut dan Dewas Perumda Tirta Muaro Jambi

Bungo

Tahap Dua Curanmor, Pemuda Sijunjung Dilimpahkan ke JPU, Terancam 5 Tahun Penjara