Bungotv.co, Muaro Jambi – Pengerjaan satu unit bangunan rumah di Perumahan Mentari Residence 2, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, turun ke lokasi bersama dinas terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP Muaro Jambi pada Kamis, 22 Mei 2025. Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas lantaran tidak sesuai dengan perizinan.
Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga dapat memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda. Dalam penertiban bangunan perumahan ini, Ketua DPRD Muaro Jambi sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat. Dirinya kesal lantaran pihak developer maupun Ketua RT tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di Perumahan Mentari Residence 2 ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Evi Sahrul, menyampaikan bahwa pihak pengembang Perumahan Mentari Residence 2 dinyatakan telah melakukan pelanggaran karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai. Tidak hanya menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar tersebut, Dinas Perkim Muaro Jambi juga mendesak pihak developer untuk segera melakukan perbaikan. Selain itu, pemerintah desa hingga Ketua RT juga diminta untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









