Bungotv.co, Tebo – PT PHK Makin Grup membayarkan denda adat kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) Pemenang, Merangin. Penyerahan uang senilai Rp700 juta ini diserahkan langsung oleh Dirut PT PHK Makin Grup, Heriansyah, kepada Tumenggung Genta, pasca konflik antara perusahaan dan kelompok SAD yang menelan korban jiwa.
Usai penyerahan uang tersebut, pihak perusahaan dan koperasi mitra langsung meninggalkan balai adat meski acara masih berlangsung dengan makan bersama.
Sementara itu, kelompok SAD Merangin didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Merangin serta anggota Polsek Pemenang.

Kaban Kesbangpol Tebo, Sugiarto, mengungkapkan bahwa Pemkab Tebo bertindak sebagai mediator, sementara denda diselesaikan secara adat oleh kelompok SAD dalam menyikapi konflik yang terjadi.
Penulis : Muflih HS, Bungotv.









