Bungotv.co, Muaro Jambi – Peternakan babi di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, diketahui belum memiliki izin pengelolaan maupun sistem drainase limbah.
Hasil pengecekan tim terpadu dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menunjukkan bahwa peternakan tersebut belum memenuhi persyaratan lingkungan, salah satunya tidak adanya saluran pembuangan air limbah. Tim memberikan waktu selama 14 hari kepada para peternak untuk melengkapi seluruh kekurangan. Jika tidak, maka akan diberlakukan tindakan tegas.

Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan DLH Muaro Jambi, Ade Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya akan melihat terlebih dahulu klasifikasi izin lingkungan yang dimiliki peternak. Jika hanya memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), maka mereka harus membuat IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sederhana, tergantung pada jumlah ternak yang dimiliki.
Ia juga menegaskan bahwa jika para peternak ingin menjalankan usahanya dengan aman dan sesuai aturan, maka semua perizinan dan persyaratan harus segera diurus.
Penulis : Amrizal Fadli, Bungotv.









