Home / Hukum / Sungai Penuh

Rabu, 16 April 2025 - 12:43 WIB

Pegawai BNI Life Tipu 28 Korban dengan Modus Tukar Uang THR, Total Kerugian Rp381 Juta

Bungotv.co, Sungai Penuh – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dilakukan oleh seorang pegawai Bank Negara Indonesia atau BNI Life Insurance.

Kejadian ini bermula ketika tersangka berinisial TAF dikenalkan oleh rekan kerjanya, yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran.

Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.

Baco Jugo :   Maraknya Sepeda Listrik di Batanghari: Kapolres Tegaskan Larangan Penggunaan di Jalan Raya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAF diketahui telah menipu sedikitnya 28 korban, dengan nilai kerugian bervariasi antara dua juta hingga delapan juta rupiah, dan total kerugian mencapai lebih dari Rp381 juta.

Dari pengakuan tersangka yang merupakan seorang ibu muda, uang hasil penipuan tersebut selain digunakan untuk keperluan pribadi, juga digunakan untuk bermain judi online. Tersangka berdalih berharap dari hasil menang judi tersebut, ia bisa mengembalikan uang para korban.

Baco Jugo :   Kapolres Kerinci Himbau Masyarakat Cegah Karhutla: Sanksi Denda dan Penjara Mengancam

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Sungai Penuh

Makan Bergizi Gratis, Gubernur Jambi Tinjau SPPG ke-5 Kota Sungai Penuh

Hukum

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Hukum

Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Bencana

Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya

Hukum

Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Orang Diduga Pengedar

Hukum

Pemekaran Tabir Raya, Semua Elemen Bergerak Menuju Kabupaten Baru

Hukum

Mencuri Motor Ibu Hamil, Pelaku Seorang Residivis 4 Kali Dibui