Bungotv.co, Sungai Penuh – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang pecahan baru untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR), yang dilakukan oleh seorang pegawai Bank Negara Indonesia atau BNI Life Insurance.
Kejadian ini bermula ketika tersangka berinisial TAF dikenalkan oleh rekan kerjanya, yang merekomendasikannya sebagai pihak yang bisa membantu menukarkan uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran.
Korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan, setiap kali dihubungi, tersangka selalu mengelak dengan berbagai alasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAF diketahui telah menipu sedikitnya 28 korban, dengan nilai kerugian bervariasi antara dua juta hingga delapan juta rupiah, dan total kerugian mencapai lebih dari Rp381 juta.
Dari pengakuan tersangka yang merupakan seorang ibu muda, uang hasil penipuan tersebut selain digunakan untuk keperluan pribadi, juga digunakan untuk bermain judi online. Tersangka berdalih berharap dari hasil menang judi tersebut, ia bisa mengembalikan uang para korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka serta bukti transfer dari para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.