Bungotv.co, Batanghari – Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat dalam mudik Lebaran 2025, pengemudi diharapkan dapat memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku selama 16 hari, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025. Pembatasan ini dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk angkutan seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Iptu Agung menambahkan, pembatasan angkutan barang ini tidak diberlakukan bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, hantaran uang, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan bencana alam, pakan ternak, dan sembako.
Penulis : Agustian, Bungotv.