Home / Batanghari

Jumat, 21 Maret 2025 - 02:49 WIB

Mudik Lebaran 2025, Pembatasan Angkutan Barang Berlaku 24 Maret sampai 8 April 2025

Bungotv.co, Batanghari – Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat dalam mudik Lebaran 2025, pengemudi diharapkan dapat memperhatikan aturan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan.

Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut berlaku selama 16 hari, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025. Pembatasan ini dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk angkutan seperti hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baco Jugo :   Pengumuman CPNS 2024, 96 Peserta CPNS di Batanghari Dinyatakan Lulus

Iptu Agung menambahkan, pembatasan angkutan barang ini tidak diberlakukan bagi kendaraan pengangkut BBM, ternak, hantaran uang, pupuk, sepeda motor gratis, keperluan bencana alam, pakan ternak, dan sembako.

Baco Jugo :   Menuju Pilkada 2024, Ketua DPRD Ajak Semua Pihak Menjaga Kondusivitas Pilkada

Penulis : Agustian, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara, 27 Kasus Narkotika

Batanghari

Musim Kemarau, Perumda Batang Hari Pastikan Pasokan Air Bersih Masih Aman

Batanghari

Luas Lahan Terbakar di Batang Hari Bertambah Capai 54,22 Hektare

Batanghari

Lahan di Jalan Eks Arena MTQ Muara Bulian Terbakar

Batanghari

Diduga Cabuli Dua Anak Kandung, Pria di Batang Hari Ditangkap Polisi

Batanghari

Diduga Akibat Pembakaran Sampah, Lahan Kebun Sawit di Bajubang Laut Terbakar

Batanghari

Anjlok ke Rp2.800, Kini Harga TBS Naik Jadi Rp3.300 per Kilogram

Batanghari

Tapal Batas Batang Hari–Muaro Jambi Belum Tuntas