Home / Hukum / Sungai Penuh

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:21 WIB

Kasus Perusakan TPS Pilkada, Sidang Perdana, 13 Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Bungotv.co, Sungai Penuh – Tiga belas terdakwa kasus pembakaran dan perusakan kotak dan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu di Kota Sungai Penuh, menjalani sidang perdana.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, disampaikan dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat tiga belas terdakwa dengan pasal berlapis. Dua belas terdakwa pelaku perusakan kotak dan surat suara didakwa dengan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP, sedangkan terdakwa pelaku pembakaran didakwa dengan Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baco Jugo :   Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi, Diamankan Saat Melakukan Transaksi Judi Online

Dalam sidang tersebut, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa merusak dan membakar kotak suara di lima TPS pada tiga kecamatan, hingga mengganggu jalannya rekapitulasi suara saat Pilkada Serentak 2024, sehingga mengakibatkan kerusakan pada peralatan Pilkada dan memperlambat proses rekapitulasi sampai dilakukan pemungutan suara ulang.

Baco Jugo :   Kasus Mutilasi, Berkas Perkara Sofadli Sudah Tahap I di Meja Kejaksaan

Sidang yang mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Kerinci ini, akan kembali digelar pada tanggal 19 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena telah menciderai proses demokrasi, dan banyak yang menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan untuk memberikan keadilan.

Penulis : Edward Pradana, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Tegaskan Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Kurang dari UMR

Sungai Penuh

Besaran Insentif Tak Disebutkan, PPPK Sungai Penuh Tolak Tandatangan Kontrak

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

Sungai Penuh

Makan Bergizi Gratis, Gubernur Jambi Tinjau SPPG ke-5 Kota Sungai Penuh

Hukum

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Hukum

Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Bencana

Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya

Hukum

Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Orang Diduga Pengedar