Bungotv.co, Sungai Penuh – Tiga belas terdakwa kasus pembakaran dan perusakan kotak dan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu di Kota Sungai Penuh, menjalani sidang perdana.
Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, disampaikan dua anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat tiga belas terdakwa dengan pasal berlapis. Dua belas terdakwa pelaku perusakan kotak dan surat suara didakwa dengan Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 406 KUHP, sedangkan terdakwa pelaku pembakaran didakwa dengan Pasal 187 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam sidang tersebut, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa merusak dan membakar kotak suara di lima TPS pada tiga kecamatan, hingga mengganggu jalannya rekapitulasi suara saat Pilkada Serentak 2024, sehingga mengakibatkan kerusakan pada peralatan Pilkada dan memperlambat proses rekapitulasi sampai dilakukan pemungutan suara ulang.
Sidang yang mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polres Kerinci ini, akan kembali digelar pada tanggal 19 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat karena telah menciderai proses demokrasi, dan banyak yang menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan untuk memberikan keadilan.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.