Bungotv.co, Muara Bungo – Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bungo AKP. Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., dan diikuti oleh Kanit Regident IPDA. Tasya Meldi Ramadhani, S.Tr.K., serta Kanit Patroli Bungo IPDA. Amirullah.
Razia gabungan dilakukan dengan menggandeng SAMSAT dan Jasaraharja, yang dipusatkan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di depan Taman Kota Muara Bungo, pada Rabu pagi, 23 Oktober 2024.
Satu persatu kendaraan diberhentikan untuk diperiksa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK, serta pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, spion, knalpot brong, dan pelat nomor kendaraan.
Dalam razia tersebut, sebanyak 60 pengendara motor dan mobil ditilang oleh petugas Satlantas Polres Bungo. Diprediksi, jumlah pelanggar lalu lintas masih akan terus bertambah seiring pelaksanaan operasi yang masih berlangsung hingga 27 Oktober 2024.
Kasat Lantas Polres Bungo AKP. Steffan Thomas Lumowa, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa pengendara yang terjaring razia memiliki variasi pelanggaran, dengan pelanggaran terbanyak oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot brong. Terdapat pula pengendara yang tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, yang melanggar sejumlah peraturan lalu lintas. Sementara itu, roda empat atau lebih dengan muatan berlebihan juga dikenakan sanksi tilang untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang kerap melanggar, dengan harapan ke depannya mereka dapat lebih tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kasat Lantas juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dengan harapan terciptanya kamsektibcar lantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Bungo, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh pengendara yang mengabaikan tata tertib lalu lintas.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.