Bungotv.co, Sungai Penuh – Dalam upaya mengantisipasi terjadinya kecurangan pada penjualan minyak goreng, Unit Tipidter Reskrim Polres Kerinci bersama dengan Disperindag melaksanakan sidak di sejumlah pedagang.
Kanit Tipidter Reskrim Polres Kerinci, IPDA Surya Dinata Situmorang, mengatakan bahwa dalam sidak tersebut, petugas mengukur jumlah takaran minyak goreng kita dengan menggunakan gelas ukur dan memastikan bahwa jumlah takaran minyak goreng tidak kurang dari 1 liter.
Selain itu, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan pada penjualan minyak goreng kita. Semua minyak goreng yang dijual dalam kondisi tersegel dan jumlah takarannya sesuai dengan 1 liter, serta harga yang dijual tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap penjualan minyak goreng kita yang ada di Kota Sungai Penuh dan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pedagang yang melakukan kecurangan pada penjualan minyak goreng kita.
Penulis : Edward Pradana, Bungotv.









