Bungotv.co, Tanjung Jabung Timur – Satu orang tersangka tindak pidana korupsi berhasil diamankan. Berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun 2023 silam, setelah melakukan pengembangan kasus, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial (TK) yang diduga telah ikut serta melakukan tindak pidana korupsi pada pengerjaan upgrade Stasiun Pandu di Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rahmad, Kepala Seksi Intel Kejari Tanjab Timur, mengatakan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menahan satu orang tersangka atas nama TK yang telah ikut serta merugikan negara senilai 3 milyar 424 juta. Diketahui, tersangka (TK) merupakan tim leader dari PT. 4 Cipta Konsultan.

Untuk saat ini, tersangka dititipkan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tanjab Timur guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebelum memasuki tahap persidangan.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 3 junto 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah.
Penulis : Hadi Su, Bungotv.









