Bungotv.co, Batanghari – Kejaksaan negeri kabupaten Batanghari kembali melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 28 perkara dalam tiga bulan terakhir.
Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri Batanghari Wahyu Nugraha Effendi mengatakan, dari 28 perkara tersebut, diantaranya 15 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 40,18 gram, dan alat hisap berupa pirex, pipet, baju, dompet, kotak rokok, korek api dan lainnya.
Selain itu, 13 perkara lainnya merupakan perkara gabungan dari perkara ilegar drilling, tindak pidana penadahan penertiban dan percetakan, tindak pidana pencurian, penebangan kayu, penipuan, penggelapan, dan perkara tindak pidana perlindungan anak.
Dari jumlah total perkara tersebut, perkara tindak pidana perlindungan anak paling mendominasi. Dan untuk diketahui, sejauh ini pihak kejari sudah melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak tiga kali.
Batanghari, Agustian, Bungo Tv.