Bungotv.co, Batanghari – Meski pemerintah telah membatasi usia pernikahan minimal di umur 19 tahun, Pengadilan Agama Muara Bulian masih saja mendapati permintaan pernikahan anak di bawah umur. Dari hasil pendataan, tercatat sejak Januari hingga Desember 2024 ada sebanyak 54 perkara pengajuan dispensasi nikah dini yang telah dikeluarkan.
Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Muhammad Kusen Raharjo, mengatakan bahwa jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, dispensasi nikah atau izin nikah sebelum umur yang layak ini mengalami penurunan, sebab di tahun 2023 ada sebanyak 91 perkara yang diterima. Namun, untuk keseluruhan perkara dalam dua tahun terakhir ini, sudah berhasil diselesaikan semuanya.
Sementara itu, perkara dispensasi nikah ini rata-rata dilatarbelakangi oleh anak yang telah putus sekolah dan sudah menjalin hubungan dengan calon pasangan, sehingga harus segera dinikahkan. Dengan demikian, dirinya menghimbau agar para orang tua sebaiknya lebih mengatur waktu pernikahan anaknya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Penulis : Agustian, Bungotv.