BATANG HARI, Bungotv.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Batang Hari menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD berinisial MH. Keputusan tersebut keluar dalam Sidang BK ke-9 yang berlangsung pada Senin (15/6/2026).
BK menilai pelanggaran yang dilakukan MH masuk kategori ringan. Majelis juga menyatakan kasus tersebut tidak masuk ranah pidana maupun perdata, melainkan berkaitan dengan etika dan tata tertib lembaga.
BK memeriksa seluruh dokumen, bukti, dan keterangan saksi sebelum mengambil keputusan. Majelis juga menelaah konten yang beredar di media sosial serta mendengarkan penjelasan dari kedua pihak.
Ketua BK DPRD Batang Hari, Irwanto Efendi, memimpin langsung proses persidangan. Setelah melakukan pembahasan secara menyeluruh, majelis menyepakati pemberian sanksi teguran tertulis kepada MH yang merupakan anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ia menjelaskan tata tertib DPRD mengatur tiga tingkatan sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BK menempatkan perkara tersebut pada kategori pelanggaran ringan.
Menurunya tindakan teradu melanggar etika dan tata tertib kelembagaan. Namun BK tidak menemukan unsur pelanggaran hukum pidana maupun perdata dalam perkara tersebut.
“BK memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu,” ujarnya.
Proses persidangan juga menghadirkan upaya perdamaian antara pengadu dan teradu. Kedua pihak menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan BK.
Irwanto Efendi mengatakan sikap kooperatif kedua pihak menjadi salah satu pertimbangan majelis saat menentukan sanksi. BK berharap keputusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota dewan.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan anggota DPRD agar menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku di lingkungan kerja maupun ruang publik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Penulis: Rudi









