Bungotv.co, Sarolangun – Menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 3, pasangan calon nomor urut 5 yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Sarolangun, menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Ketua Partai PPP Sarolangun, Erik Abdullah, selaku tim pemenangan paslon 05, mengatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak setiap paslon. Pihaknya tidak merasa khawatir dengan hal itu, karena mereka percaya bahwa proses hukum yang berlaku akan berjalan dengan adil.
Erik Abdullah juga menambahkan, meskipun gugatan tersebut diterima dan disidangkan, pihaknya yakin akan tetap memenangkan perkara ini. Tim pemenangan paslon 05 sudah mempersiapkan data dan bukti yang kuat untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Kami sebagai pihak terkait dalam perkara ini, sangat yakin bahwa kami akan memenangkan perkara ini dan tentunya kami siap untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat,” ujar Erik Abdullah. Dengan keyakinan tersebut, pasangan calon nomor urut 5 berharap dapat melanjutkan proses pelantikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun.
Sumber : https://jambitv.disway.id/