Home / Hukum / kriminal

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:10 WIB

Kasus Penganiayaan Menyebabkan Kematian, Satreskrim Polres Bungo Gelar Rekonstruksi, 2 Tersangka Peragakan 24 Adegan

Bungotv.co, Muara Bungo – Kamis pagi, 12 Desember 2024, Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akibat kejadian tersebut, seorang korban bernama Taufik Hidayat (24) meninggal dunia. Korban, yang bertempat tinggal di belakang Pasar Atas Muara Bungo, setelah ditusuk oleh tersangka, sempat koma selama 4 hari di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.

Rekonstruksi tersebut berlangsung di lokasi kejadian, mulai dari parkiran Wiltop dan di depan Toko Saimens, dengan menghadirkan dua orang tersangka, yaitu Oki Gustian (23), warga Dusun Sungai Arang Bungo, yang menusuk korban dengan pisau, dan M. Yandi (24), warga Dusun Pulau Pekan Bungo, yang merupakan pemilik pisau tersebut.

Pada pelaksanaan rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Pada adegan ke-21, tersangka Oki Gustian menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau ke samping atas kepala kiri korban.

Baco Jugo :   Nekat Melintasi Pusat Kota, Sejumlah Truk Angkutan Barang Ditindak Petugas

Turut hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi ini adalah KBO Satreskrim Polres Bungo IPDA Hamsyah, S.Pd.I, SE, Kanit Pidum AIPTU Dedi Supriadi, Katim II Satreskrim BRIPKA Rizky Haliandra, beserta para penyidik, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Teguh Priyatno, S.H., dan juga penasihat hukum Suwandi, S.H., MH.

Untuk diketahui, tindak pidana ini terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 04:30 pagi, yang berlokasi di depan Toko Saimens Pasar Bawah Muara Bungo. Kejadian bermula ketika tersangka Yandi keluar dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk dan terjadi keributan. Kemudian, mereka menjemput korban Taufik Hidayat yang saat itu pulang dari pasar setelah membongkar cabai. Terjadi keributan besar, lalu tersangka Yandi menghubungi temannya, tersangka Oki. Saat tersangka Oki berusaha melerai keributan, ia kemudian ditendang, dan akhirnya menusuk korban dengan pisau hingga korban terkapar di depan Toko Saimens.

Baco Jugo :   Perangi Narkoba,  Ketua BNK Bungo Resmi Lantik Pengurus Kipan Bungo Periode 2024-2026

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.I.K., S.Tk, melalui Kanit Pidum AIPTU Dedi Supriadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta di lapangan. Dalam reka ulang, para tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Pada adegan ke-21, salah satu tersangka, yaitu Oki Gustian, menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau ke sisi atas kiri kepala korban.

Kanit Pidum menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan sesuai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya. Adapun adegan yang diperagakan sebanyak 24 adegan oleh tersangka saat kejadian tersebut berlangsung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Oki Gustian dan M. Yandi dikenakan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.

Share :

Baca Juga

Bungo

Tiga Terduga Kasus Narkoba asal Kuamang Pelepat Ilir Ditangkap, Polisi Sita Sabu 33,46 gram

Hukum

Satreskrim Polres Bungo Serahkan Berkas Tahap 1 Tersangka Waldi ke Kejari Bungo

kriminal

Kasus Curanmor Berhasil Diungkap, Ibu Hamil Korban Pencurian Apresiasi Kinerja Polres

Hukum

Dugaan Korupsi Bank BSI KCP Rimbo Bujang, Tipikor Polres Tebo Berhasil Sita Uang Rp3,8 Miliar

Hukum

Berantas Narkotika, 14 Kasus Selama Juni–Juli, 21 Tersangka Diamankan

Bencana

Kebakaran Lahan, Mandor Jadi Saksi Kunci Karhutla di Desa Gambut Jaya

Hukum

Berantas Narkoba, Polsek Tebing Tinggi Amankan Tiga Orang Diduga Pengedar

Hukum

Pemekaran Tabir Raya, Semua Elemen Bergerak Menuju Kabupaten Baru