Bungotv.co, Muara Bungo – Kamis pagi, 12 Desember 2024, Satreskrim Polres Bungo menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Akibat kejadian tersebut, seorang korban bernama Taufik Hidayat (24) meninggal dunia. Korban, yang bertempat tinggal di belakang Pasar Atas Muara Bungo, setelah ditusuk oleh tersangka, sempat koma selama 4 hari di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di lokasi kejadian, mulai dari parkiran Wiltop dan di depan Toko Saimens, dengan menghadirkan dua orang tersangka, yaitu Oki Gustian (23), warga Dusun Sungai Arang Bungo, yang menusuk korban dengan pisau, dan M. Yandi (24), warga Dusun Pulau Pekan Bungo, yang merupakan pemilik pisau tersebut.
Pada pelaksanaan rekonstruksi, kedua tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Pada adegan ke-21, tersangka Oki Gustian menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau ke samping atas kepala kiri korban.
Turut hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi ini adalah KBO Satreskrim Polres Bungo IPDA Hamsyah, S.Pd.I, SE, Kanit Pidum AIPTU Dedi Supriadi, Katim II Satreskrim BRIPKA Rizky Haliandra, beserta para penyidik, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo Teguh Priyatno, S.H., dan juga penasihat hukum Suwandi, S.H., MH.
Untuk diketahui, tindak pidana ini terjadi pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 04:30 pagi, yang berlokasi di depan Toko Saimens Pasar Bawah Muara Bungo. Kejadian bermula ketika tersangka Yandi keluar dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk dan terjadi keributan. Kemudian, mereka menjemput korban Taufik Hidayat yang saat itu pulang dari pasar setelah membongkar cabai. Terjadi keributan besar, lalu tersangka Yandi menghubungi temannya, tersangka Oki. Saat tersangka Oki berusaha melerai keributan, ia kemudian ditendang, dan akhirnya menusuk korban dengan pisau hingga korban terkapar di depan Toko Saimens.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, S.I.K., S.Tk, melalui Kanit Pidum AIPTU Dedi Supriadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan fakta di lapangan. Dalam reka ulang, para tersangka memperagakan sebanyak 24 adegan. Pada adegan ke-21, salah satu tersangka, yaitu Oki Gustian, menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau ke sisi atas kiri kepala korban.
Kanit Pidum menambahkan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan sesuai fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya. Adapun adegan yang diperagakan sebanyak 24 adegan oleh tersangka saat kejadian tersebut berlangsung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, Oki Gustian dan M. Yandi dikenakan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Ismail Marzuki, Bungotv.









